Pemkab Bandung Tindak Lanjut SE Gubernur Jabar, Sekda Intruksikan Penertiban Perizinan Berbasis Mitigasi Bencana
Wargi Kabupaten Bandung..
Sekda Kab. Bandung, Cakra Amiyana, memimpin Rapat Koordinasi Teknis menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan perizinan di Kawasan Bandung Raya di Ruang Rapat Sekda, Senin (29/12/2025), guna menyamakan persepsi dan langkah strategis antar OPD.
Dalam arahannya, sekda menekankan urgensi sinkronisasi antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, implementasi SE Gubernur harus diperkuat dengan Kajian Risiko Bencana yang komprehensif, mengingat adanya kesenjangan antara dokumen perencanaan dengan realitas fisik yang kerap memicu kerawanan bencana, seperti banjir dan longsor.
"Kita harus atasi kesenjangan data yang ada. Seluruh perizinan dasar, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, site plan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib tertib sebelum aktivitas fisik berjalan. Pajak dan retribusi hanyalah konsekuensi dari legalitas izin," tegas sekda.
Mengacu pada instruksi bupati, sekda menginstruksikan optimalisasi peran Tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan Perizinan. Satgas yang terdiri dari unsur DPMPTSP, PUTR, DLH, dan Disperkimtan kini wajib melibatkan BPBD. Pelibatan BPBD dinilai krusial untuk memberikan data mutakhir terkait kerawanan wilayah sebagai basis pertimbangan teknis penerbitan izin.
Guna memastikan penanganan yang terukur, Pemkab Bandung menetapkan empat tipologi penanganan masalah lapangan: (1) Bangunan terbangun 100% berizin namun berdampak banjir; (2) Proyek berjalan yang terindikasi rawan bencana; (3) Perizinan dalam proses penangguhan (moratorium); dan (4) Pelanggaran pembangunan tanpa izin.
Sebagai langkah konkret pascarapat, satgas ditargetkan segera menyusun daftar prioritas tinjauan lapangan pada pekan depan. Evaluasi akan difokuskan pada kesesuaian dokumen lingkungan terhadap manajemen limpasan air di lokasi perumahan dan komersial. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kepastian hukum investasi sekaligus melindungi keselamatan warga Kab. Bandung dari dampak bencana ekologis.