Halaman

Dasar Hukum / Tupoksi

 

 

 

TUGAS:

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi.

FUNGSI:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di Bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi; dan
  4. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.