Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi.
FUNGSI:
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di Bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi; dan
- Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.