Halaman

Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan

Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda.

Sub Koordinator Komunikasi pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas :

  1. Memberi masukan kepada Bupati tentang penyampaian informasi tertentu;
  2. Memberikan informasi dan penjelasan kepada Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
  3. Menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat pentingdan mendesak sesuai kebutuhan Bupati;
  4. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
  5. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan; dan
  6. Menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati.