Halaman
Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan
Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda.
Imaduddin S.IP selaku Sub koordinator Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan.
Sub Koordinator Komunikasi pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas :
- Memberi masukan kepada Bupati tentang penyampaian informasi tertentu;
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
- Menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat pentingdan mendesak sesuai kebutuhan Bupati;
- Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
- Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan; dan
- Menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati.