Halaman
Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan
Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda.
Sub Koordinator Komunikasi pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas :
- Memberi masukan kepada Bupati tentang penyampaian informasi tertentu;
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
- Menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat pentingdan mendesak sesuai kebutuhan Bupati;
- Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
- Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan; dan
- Menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati.