Halaman

Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan

Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda.

Sub Koordinator Dokumentasi pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas :

  1. Mendokumentasikan kegiatan Bupati;
  2. Melaksanakan layanan administrasi ketatausahaan dan dokumentasi Bagian;
  3. Menyusun notulensi rapat Bupati; dan
  4. Melaksanakan peliputan kegiatan Bupati.