Halaman
Alasan Dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
Alasan - alasan Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan sebagai berikut:
- Penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik.
- Tidak disediakannya Informasi Berkala.
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik.
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan.
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Pengajuan keberatan diajukan kepada Atasan PPID.
- Penagjuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan Hukum.
- Keberatan diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis dengan datang langsung atau dikirimkan melalui surat elektronik.
- Pemohon Informasi mengisi formulir keberatan.
- PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setalah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
- PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran.
- PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik.
- PPID wajib mencata pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.