Halaman

Alasan Dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

Alasan - alasan Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan sebagai berikut:

  1. Penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik.
  2. Tidak disediakannya Informasi Berkala.
  3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik.
  4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan.

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pengajuan keberatan diajukan kepada Atasan PPID.
  2. Penagjuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan Hukum.
  3. Keberatan diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis dengan datang langsung atau dikirimkan melalui surat elektronik.
  5. Pemohon Informasi mengisi formulir keberatan.
  6. PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setalah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  7. PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran.
  8. PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik.
  9. PPID wajib mencata pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  10. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.