Informasi Layanan

Nama Layanan :
Permohonan Informasi
Persyaratan :

Syarat Permohonan Informasi:

  1. Individu: KTP/SIM/Paspor
  2. Kelompok: Fotocopy surat kuasa untuk kelompok orang/masyarakat
  3. Organisasi berbadan Hukum: Lembar pengesahan berbadan Hukum, KTP/SIM/Paspor perwakilan pengrus/anggota
  4. AD/ART organisasi

Mekanisme/Prosedur :


Waktu Penyelesaian :
10 hari kerja sejak permintaan informasi publik dinyatakan lengkap
Biaya :

Mengganti biaya salinan informasi publik jika dibutuhkan


Produk Layanan :

Informasi Publik


Pengaduan :

-