Halaman
Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon dapat mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis baik datang secara langsung maupun melalui media elektronik.
- Pemohon yang datang langsung harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik dan menyertakan fotocopy identitas kependudukan.
- PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
- PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai bukti Permintaan Informasi Publik.
- Pemohon yang mengajukan permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik (email) harus mencantumkan paling sedikit: nama lengkap, nomor identitas kependudukan, alamat, nomor telepon/email, surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain yang kompeten, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi dan cara mengirimkan informasi.
- PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat elektronik (email).
- PPID mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
- PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
- PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
- Jika dinyatakan tidak lengkap, Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima oleh Pemohon.
- Jika Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
- Jika permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan, serta biaya jika dibutuhkan.
- PPID dapat memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon jika belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta dan belum dapat memutuskan status informasi yang diminta.