Halaman

Tata Cara Permohonan Informasi

 

  1. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon dapat mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis baik datang secara langsung maupun melalui media elektronik.
  2. Pemohon yang datang langsung harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik dan menyertakan fotocopy identitas kependudukan.
  3. PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
  4. PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai bukti Permintaan Informasi Publik.
  5. Pemohon yang mengajukan permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik (email) harus mencantumkan paling sedikit: nama lengkap, nomor identitas kependudukan, alamat, nomor telepon/email, surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain yang kompeten, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi dan cara mengirimkan informasi.
  6. PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat elektronik (email).
  7. PPID mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
  8. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
  9. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
  10. Jika dinyatakan tidak lengkap, Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima oleh Pemohon.
  11. Jika Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
  12. Jika permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan, serta biaya jika dibutuhkan.
  13. PPID dapat memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon jika belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta dan belum dapat memutuskan status informasi yang diminta.