Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Prokopim:

Pengelolaan Informasi: Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik. 

 

Penyediaan Informasi: Menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 

 

Pelayanan Informasi: Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat. 

 

Pengklasifikasian Informasi: Mengklasifikasikan informasi yang tersedia, termasuk informasi yang perlu dijaga kerahasiaannya dan informasi yang dapat diakses publik. 

 

Pengkoordinasian: Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungan badan publik. 

 

Pelaporan: Menyampaikan laporan pelayanan informasi publik secara berkala.