Halaman
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Prokopim:
Pengelolaan Informasi: Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik.
Penyediaan Informasi: Menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelayanan Informasi: Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
Pengklasifikasian Informasi: Mengklasifikasikan informasi yang tersedia, termasuk informasi yang perlu dijaga kerahasiaannya dan informasi yang dapat diakses publik.
Pengkoordinasian: Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungan badan publik.
Pelaporan: Menyampaikan laporan pelayanan informasi publik secara berkala.