Halaman

Maklumat Pelayanan Informasi

  1. Memberikan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (Undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi);
  2. Memberikan pelayanan informasi publik secara elektronik/non elektronik dengan cepat, akurat, dan tepat waktu;
  3. Merespon permintaan informasi publik maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerjadengan memberikan surat pemberitahuan tertulis;
  4. Memberikan pelayanan yang ramah, santun, transparan, dan tanpa biaya serta tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan pelayanan informasi publik;
  5. Menjamin pelayanan informasi publik dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundangan - undangan;
  6. Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta dengan memamfaatkan teknologi informasi;
  7. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan informasi publik.