Halaman
Maklumat Pelayanan Informasi
- Memberikan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (Undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi);
- Memberikan pelayanan informasi publik secara elektronik/non elektronik dengan cepat, akurat, dan tepat waktu;
- Merespon permintaan informasi publik maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerjadengan memberikan surat pemberitahuan tertulis;
- Memberikan pelayanan yang ramah, santun, transparan, dan tanpa biaya serta tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan pelayanan informasi publik;
- Menjamin pelayanan informasi publik dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundangan - undangan;
- Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta dengan memamfaatkan teknologi informasi;
- Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan informasi publik.