Halaman

Sejarah

BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

Bagian Prokopim dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. Kepala Bagian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bagian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi      pimpinan, dan dokumentasi;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Kepala Bagian, membawahkan:

  1. Subbagian Protokol;
  2. Analis Kebijakan; dan
  3. Pelaksana.