Pemkab Bandung Gelar Sidang Isbat Nikah Untuk Pastikan Kepastian Hukum Pernikahan Warga
Wargi Kabupaten Bandung..
Sekretaris Daerah Kab. Bandung, Cakra Amiyana, mewakili Bupati Bandung, membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah bagi masyarakat Kabupaten Bandung Tahun 2025 di Ruang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Jumat (24/10/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama, Kepala Disdukcapil, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam sambutannya, sekda menyampaikan bahwa kehadiran negara dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di administrasi negara.
“Negara hadir di sini, khususnya di Kabupaten Bandung, untuk memastikan status hukum pernikahan yang telah dilakukan secara agama agar memperoleh perlindungan administrasi kenegaraan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan sidang isbat nikah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial dan kepastian status kependudukan bagi warga. Melalui kegiatan ini, pasangan yang disahkan dapat segera mengurus dokumen resmi seperti kartu nikah, kartu keluarga, dan KTP baru. “Bagi masyarakat yang pernah menikah secara agama, kami himbau untuk segera mendaftarkan diri melalui program isbat nikah ini,” tambahnya.
Sekda juga menjelaskan, dalam kegiatan tersebut hadir dua hakim tunggal yang ditugaskan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama untuk menangani proses persidangan.
“Bupati Bandung sangat berharap ke depan generasi muda semakin memahami pentingnya legalitas pernikahan agar tidak ada lagi warga yang tidak dilindungi secara hukum,” ujar Cakra.
Pada pelaksanaan hari ini, tercatat 26 pasangan dari delapan kecamatan di Kabupaten Bandung mengikuti sidang isbat nikah. Program ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat tertib administrasi kependudukan serta memberikan jaminan hukum bagi seluruh warganya.