Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung

Wargi Kabupaten Bandung…

Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung tentang penyampaian nota pengantar Bupati Bandung terhadap usulan pembentukan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung, Selasa (23/9/2025).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, dan Raperda tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui BPR Kerta Raharja.

“Raperda pertama yang kami ajukan bertujuan untuk memperkuat permodalan BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah. Dengan dukungan modal yang lebih kokoh, kami berharap BPR dapat memperluas layanan perbankan, meningkatkan akses kredit bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara lebih kompetitif dan profesional,” ujar Ali Syakieb.

Sementara, pada Raperda Penyertaan Modal Non-Permanen dalam bentuk pinjaman dana bergulir melalui BPR Kerta Raharja, ditujukan untuk memberikan alternatif pembiayaan yang mudah dan terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi ketergantungan pada rentenir atau bank emok, serta menciptakan lapangan kerja baru.

Pada kesempatan itu, wakil bupati mengatakan bahwa kedua Raperda ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Bandung dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2025.