Diskusi Bersama KPK RI Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah - Badan Usaha (KPBU) Pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Di Wilayah KAb. BAndung

Diskusi Bersama KPK RI Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah - Badan Usaha (KPBU) Pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Di Wilayah KAb. BAndung

Wargi Kabupaten Bandung..

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, melaksanakan diskusi bersama KPK RI mengenai Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Rabu (20/8/2025), bertujuan untuk mencari alternatif pembiayaan infrastruktur penyediaan air minum melalui skema kemitraan yang transparan dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, KPK RI menyampaikan tengah mengkaji mekanisme KPBU di sektor SPAM. Kajian ini dinilai penting mengingat kebutuhan pelayanan air minum terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah masih terbatas.

Sekda menjelaskan, KPBU dapat menjadi solusi strategis dalam menjawab kebutuhan infrastruktur, meskipun prosesnya memerlukan waktu dan dukungan Viability Gap Fund (VGF) agar investor tertarik. Landasan hukum yang digunakan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bandung berharap pembangunan SPAM dapat dipercepat dan tetap menjaga tata kelola yang baik.

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya pengelolaan sumber air baku secara berkeadilan, sekaligus memperhatikan keterkaitan antara penyediaan air bersih dengan kualitas sumber daya manusia, khususnya pencegahan stunting.

Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Raharja memaparkan rendahnya cakupan layanan air minum, keterbatasan investasi, serta persoalan kualitas dan kapasitas air baku. Meski begitu, Perumda berupaya meningkatkan pelayanan melalui konservasi di hulu dan pembinaan kepada perumda lokal.

Sebagai informasi, VGF merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi. Dukungan ini diberikan secara tunai untuk proyek KPBU yang secara ekonomi layak (economic viability), namun belum layak secara finansial (financial viability).