Bupati Bandung Sampaikan Paparan Penanganan IPPR dalam Proses Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR

Bupati Bandung Sampaikan Paparan Penanganan IPPR dalam Proses Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR

Wargi Kabupaten Bandung..

Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ged. Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025)

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dr. Ir. H. Jonahar, M.Ec. Dev., membuka rangkaian kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR.

Dalam sambutannya, dirjen menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang berkomitmen mendukung pengendalian pemanfaatan ruang. Ia menegaskan bahwa IPPR merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terutama dalam menjaga keteraturan pemanfaatan ruang secara nasional.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bandung memaparkan hasil verifikasi IPPR di Wilayah Perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang. Dari proses tersebut, teridentifikasi 12 objek, terdiri atas 11 pemanfaatan ruang tanpa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan 1 objek yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR. Objek tersebut meliputi aktivitas permukiman, bangunan usaha, vila, serta fasilitas rekreasi yang lokasinya tidak sesuai dengan arahan rencana tata ruang.

Verifikasi juga menghasilkan koreksi, terhadap luasan dan intensitas pemanfaatan ruang di sejumlah titik, agar selaras dengan ketentuan zonasi yang akan dimuat dalam rancangan RDTR. Hal tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen tata ruang yang tengah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang dan mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan di daerah.