Pemkab Bandung Berikan Remisi Bagi Narapidana Dan Anak Binaan Lapas Narkotika Kelas II Pada HUT RI Ke-80
Wargi Kabupaten Bandung..
Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, mewakili Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menghadiri kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi narapidana serta anak binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Minggu (17/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan pahlawan dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, HUT RI ke-80 menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta membawa Indonesia menuju bangsa yang maju.
Wakil Bupati menjelaskan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang disiplin, berprestasi, dan bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Ia berharap kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Bandung menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang langsung bebas pada hari tersebut, serta mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan HAM, jajaran Lapas, dan seluruh pihak yang konsisten melaksanakan pembinaan. Upaya tersebut dinilainya berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.