Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung - Laporan hasil Kerja Bapemperda Mengenai Usulan Pembahasan dan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Raperda Diluar Propemperda

Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung - Laporan hasil Kerja Bapemperda Mengenai Usulan Pembahasan dan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Raperda Diluar Propemperda

Wargi Kabupaten Bandung…

Wakil Bupati Bandung Kang Ali Syakieb mewakili Bupati Bandung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3).

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dibahas pada tahun 2026. Usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Regulasi daerah yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017, sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini,” ujarnya.