Bupati Bandung Serahkan SK Perhutanan Sosial LPHD Al Fatih dan Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pengelolaan Kawasan Hutan

Bupati Bandung Serahkan SK Perhutanan Sosial LPHD Al Fatih dan Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pengelolaan Kawasan Hutan

Wargi Kabupaten Bandung..

Bupati Bandung Dadang Supriatna melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Al Fatih, sekaligus membuka Sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kamis (11/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, bupati menyampaikan bahwa penerima SK Perhutanan Sosial memiliki kewajiban untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh dilakukan sembarangan, sehingga seluruh LPHD penerima mandat harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh aturan kehutanan.

“Larangan ini harus betul-betul dilaksanakan oleh LPHD Al Fatih sebagai penerima hak kelola. Apabila ditemukan pelanggaran, saya dapat langsung mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri Kehutanan,” tegasnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa masa pengelolaan kawasan hutan diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Namun demikian, izin tersebut dapat dicabut kapan pun apabila terjadi pelanggaran. Setelah kegiatan di Kertasari, Bupati menyampaikan bahwa ia akan melanjutkan agenda ke Kecamatan Arjasari bersama jajaran Forkopimda untuk memberikan keterangan resmi terkait proses pencarian salah satu warga yang tertimbun longsor.

Selain itu, dirinya mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah lereng gunung untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat curah hujan masih tinggi dan diperkirakan berlangsung hingga Februari. Ia meminta perangkat desa, camat, hingga RT dan RW untuk melakukan langkah mitigasi di 15 kecamatan yang termasuk kategori rawan bencana serta berkoordinasi dengan pemerintah desa jika diperlukan evakuasi.

“Ini situasi siaga satu. Seluruh komponen harus tetap waspada dan tidak lengah,” tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa Mendagri telah menerbitkan edaran yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari sebagai upaya memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana.