Bupati Bandung Pimpin Konsolidasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dapil 2

Bupati Bandung Pimpin Konsolidasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dapil 2

Wargi Kabupaten Bandung..

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memimpin Konsolidasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pasca Launching Wilayah Dapil 2 yaitu wilayah Katapang, Dayeuhkolot, Margahayu, dan Margaasih di Ruang Asisten Administrasi Umum, Senin (11/8/2025).

Dalam arahannya, bupati menegaskan pentingnya kolaborasi antara koperasi, BUMDes, dan BPD sebagai penggerak utama perekonomian desa. Ia menyampaikan apresiasi kepada kepala desa dan ketua koperasi atas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang seluruh pendanaannya bersumber dari APBD Kab. Bandung. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, yang diluncurkan pada Juli lalu, dengan target pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan beragam fasilitas dan kemitraan strategis bagi koperasi. Dukungan tersebut mencakup penyediaan sembako oleh ID Food, gas elpiji oleh Pertamina, pupuk subsidi dan non-subsidi oleh PT Pupuk Indonesia, bahan pokok oleh Bulog, obat-obatan oleh Kimia Farma, layanan logistik dan pembayaran oleh PT Pos Indonesia, hingga pembukaan rekening kolektif anggota dan pelatihan literasi keuangan oleh Bank Himbara. Pemkab Bandung juga memfasilitasi akta badan hukum gratis, pendidikan, pelatihan, pendampingan, dan pengawasan perkoperasian. Selain itu, pemerintah desa diminta untuk mendorong partisipasi masyarakat, memantau jalannya usaha koperasi, serta mendukung pendanaan melalui dana desa.

Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh kepala desa agar merekrut ketua koperasi yang profesional dan andal. Hal ini penting karena Koperasi Merah Putih memiliki karakter khas “dari, oleh, untuk anggota”, sehingga diperlukan kepemimpinan yang mampu mengelola usaha secara efektif, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan anggota.

Lebih lanjut, bupati menegaskan koperasi harus mengacu pada PP No. 33 Tahun 1998 dan PMK No. 49 Tahun 2025, dengan proposal usaha disesuaikan potensi desa, serta berkomitmen mengawal langsung keberlangsungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung.