
Bupati Bandung Mengikuti Rakor Penanganan Sampah Terintegrasi Bersama Menteri LHK Dan Gubernur Jabar Di Cianjur
Wargi Kabupaten Bandung..
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Terintegrasi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Gubernur Jawa Barat di Kantor Bupati Cianjur, Sabtu (9/8/2025). Agenda tersebut juga dihadiri para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, dalam rangka menyamakan langkah untuk menuntaskan amanat Presiden RI guna menyelesaikan persoalan sampah pada tahun 2029.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan pentingnya pengelolaan sampah dimulai dari tingkat rumah tangga. Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan harus diiringi mekanisme reward and punishment. “Bagi daerah, baik kabupaten/kota maupun desa/kelurahan, yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan, maka tidak akan diberikan bantuan desa atau bantuan gubernur,” ungkapnya. Selain itu, Pemprov Jabar juga memiliki program Gapura Sri Baduga, yakni lomba kebersihan antar desa/kelurahan dengan 40 persen penilaian difokuskan pada pengelolaan sampah.
Gubernur Jabar juga mencanangkan Gerakan Kebersihan serentak mulai 20 Agustus 2025, yang akan melibatkan pemerintah provinsi hingga tingkat RT dan rumah tangga. Pemenang akan dinobatkan sebagai “Mahkota Binokasih” dan mendapatkan hadiah senilai Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan. Seluruh rangkaian kegiatan ini akan terintegrasi dengan pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dan penguatan sumber daya manusia di bidang pengelolaan sampah.
Selain itu, Gubernur Jabar turut menginisiasi Anugerah Panca Waluya sebagai bentuk apresiasi bagi sekolah yang mampu mengelola sampah secara mandiri. Ia mendorong para guru fisika, kimia, dan biologi untuk berperan aktif dalam mengatur pengelolaan sampah di sekolah masing-masing.
Bupati Bandung menegaskan dukungan penuh terhadap komitmen tersebut dengan memperkuat program pengelolaan sampah, meningkatkan edukasi lingkungan, dan menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyelesaikan amanat Presiden RI, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.