Bupati Bandung Hadiri Penandatanganan MOU dan PKS Implementasi Pidana Kerja Sosial Di Jawa Barat

Bupati Bandung Hadiri Penandatanganan MOU dan PKS Implementasi Pidana Kerja Sosial Di Jawa Barat

Wargi Kabupaten Bandung..

Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial (Social Service Order) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Program ini memungkinkan pelaku tindak pidana ringan menjalani hukuman berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wujud penerapan prinsip Restorative Justice.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 120 peserta tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Dalam laporannya, Jampidum menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif. Ia juga menyerahkan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Jawa Barat sebagai simbol dukungan akademis.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi dan menilai kerja sama ini sebagai terobosan penting dalam reformasi hukum yang humanis. Menurutnya, program pidana kerja sosial sejalan dengan rencana pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja padat karya serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan komitmen Kejaksaan untuk mendukung implementasi KUHP baru sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan yang turut dihadiri Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., serta jajaran Jaksa Agung Muda ini menandai kesiapan Jawa Barat menjadi pelopor reformasi hukum pidana berbasis keadilan restoratif di Indonesia.