Bupati Bandung Hadiri Rapat Komisi II DPR RI, Bahas Pola Kerja Fleksibel Dan Manajemen ASN
Wargi Kabupaten Bandung..
Bupati Bandung @dadangsupriatna menghadiri Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala BKN RI, serta para kepala daerah se-Indonesia secara daring. Dalam agenda tersebut, dibahas terkait urgensi kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN, sebagai bentuk adaptasi birokrasi terhadap dinamika zaman dan tuntutan kinerja yang semakin kompleks.
Terinformasikan bahwa penerapan FWA dibagi ke dalam dua jenis, yakni fleksibilitas lokasi kerja, yang memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditetapkan pimpinan; dan fleksibilitas waktu kerja, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja wajib sebanyak 37,5 jam per minggu. FWA ini didasarkan pada regulasi yang kuat, antara lain PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN, serta Permen PANRB No. 4 Tahun 2025.
Menteri PAN-RB menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus dilakukan secara objektif, selaras dengan visi dan misi organisasi, serta berbasis tanggung jawab dan akuntabilitas. Pemanfaatan teknologi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi komponen penting dalam mendukung fleksibilitas kerja ini. ASN tetap dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik dan perilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas FWA, forum ini juga menjadi ruang penyampaian informasi penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan seleksi Calon ASN (CASN), pengelolaan kepegawaian, serta mekanisme mutasi dan promosi jabatan. Kedua lembaga tersebut menegaskan pentingnya reformasi manajemen ASN yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.