Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Bupati Lakukan Langkah Solutif
Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Bupati Lakukan Langkah Solutif
- Kategori: Kegiatan
- Tanggal Galeri: 06 Desember 2025
- Deskripsi:
Pemkab Bandung menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 5–14 Desember 2025. Bupati Dadang Supriatna bersama Forkopimda, OPD, dan Basarnas meninjau lokasi banjir dan longsor di Arjasari, Pameungpeuk, Katapang, Baleendah, dan Bojongsoang. Di Desa Wargaluyu, Arjasari, bupati memerintahkan evakuasi warga, pembangunan tenda darurat, dan pembatasan area berbahaya karena risiko longsor susulan. Sebanyak 100 personel gabungan dikerahkan untuk evakuasi manual akibat akses medan yang sulit. Bupati mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan karena total 15 kecamatan terdampak hujan ekstrem. Ia juga menegaskan penghentian perusakan hutan serta pentingnya menjaga resapan air dan tidak membuang sampah sembarangan. Peninjauan dilanjutkan ke Pameungpeuk, Baleendah, dan Tegalluar. Normalisasi sungai sudah mencapai 30% dari 2,7 km dan ditargetkan selesai akhir Desember. Mari bersama jaga lingkungan, waspada, dan saling membantu. Pemerintah hadir untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan aman. FOTO/Prokopim/Risnendi Revoliady/Abdul Faqih.